Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Operator mengentri data pemohon dalam komputer Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf |
Petugas menyerahkan
surat keterangan kematian kepada pemohon;
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store