Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Keterangan Jenazah Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Surat Keterangan Kepolisian
  3. Salinan Penetapan Pengadilan

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Operator mengentri data pemohon dalam komputer
  4. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf
  5. Kepala Dinas menandatangani Catatan surat keterangan Petugas menyerahkan surat keterangan kematian kepada pemohon
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada pemohon

Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

 Operator mengentri data pemohon dalam komputer

 Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf

  Kepala Dinas menandatangani Catatan surat keterangan

  Petugas menyerahkan surat keterangan kematian kepada pemohon;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian"