Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan Kantor Agen

No. SK: 746

  1. Surat Pemohon yang bersangkutan (bermeterai Rp. 6.OOO);
  2. NIB
  3. Memliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas yang lain bagi pemohon Perorangan;
  4. Memiliki anggaran dasar perusahaan yang merupakan akta pendirian perusahaan berikut perubahan-perubahannya sampai dengan yang terakhir untuk badan usaha;
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Melampirkan surat perjanjian kerja sama antara kantor cabang penyelenggaraan jasa titipan dengan kantor agen penyelenggaraan jasa titipan;
  7. Rekomendasi dari Camat setempat;
  8. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan Kantor Agen;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan Kantor Agen

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store