Pelayanan Penilaian Potensi dengan Metode Tambahan di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara

  1. • Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) dibuat oleh instansi pemohon sebagai pihak pertama dalam perjanjian dan di konfirmasikan kepada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pihak ke dua dalam perjanjian. SPK berisi tentang kesepakatan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama penyelenggaraan penilaian potensi dan lain-lain yang menjelaskan secara jelas tentang SPK tersebut. SPK ditandatangani paling lambat 5 (lima) hari sebelum kegiatan penilaian potensi.
  2. • Berita Acara (BA) Persetujuan Standar Potensi yang berisi persetujuan standar aspek psikologi yang akan digunakan dalam penilaian potensi. BA ditandatangi oleh instansi pemohon maksimal 5 (lima) hari kerja sebelum kegiatan penilaian potensi dilaksanakan.

  1. • Instansi pemohon (Kementerian, Badan, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Pemerintah Daerah) mengajukan permohonan kerjasama penyelenggaraan penilaian potensi kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN.
  2. • Instansi pemohon menerima jawaban permohonan kerjasama penyelenggaraan penilaian potensi dari Kepala Puslatbang PKASN LAN.
  3. • Instansi pemohon berkoordinasi dengan Kepala Balai Layanan Pemetaan Kompetensi/Pejabat yang ditunjuk untuk membahas persiapan penyelenggaraan penilaian potensi dan sebagai bahan penyusunan Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
  4. • Instansi Pemohon mengirimkan daftar calon peserta (Asesi) yang akan mengikuti kegiatan penilaian potensi ke Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
  5. • Balai Layanan Pemetaan Kompetensi melakukan penyiapan pelaksanaan pengambilan data (intake) penilaian potensi (administratif, substantif, Tim Penilaian Potensi, sarana dan prasarana).
  6. • Balai Layanan Pemetaan Kompetensi menyampaikan informasi kepada Instansi Pemohon mengenai rencana pelaksanaan intake dan data yang harus dilengkapi calon Asesi (dokumen formulir Daftar Riwayat Hidup dan mengisi Kuesioner).
  7. • Asesi dan Tim Instansi Pemohon datang ke Balai Layanan Pemetaan Kompetensi pada satu hari sebelum jadwal pelaksanaan intake untuk pendataan ulang dan pemeriksaan berkas kelengkapan asesi.
  8. • Asesi menempati asrama yang sudah disediakan dan wajib mematuhi peraturan residensial yang berlaku.
  9. • Asesi wajib mengikuti dan mematuhi seluruh rangkaian proses pelaksanaan kegiatan penilaian potensi yang sudah ditetapkan oleh Balai Layanan Pemetaan Kompetensi.
  10. • Asesi dapat meninggalkan Balai Layanan Pemetaan Kompetensi setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan intake penilaian kompetensi.
  11. • Instansi Pemohon melakukan pembayaran biaya Penilaian Potensi ke rekening Bendahara Penerima Puslatbang PKASN LAN sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
  12. • Instansi Pemohon menerima Laporan Hasil Penilaian potensi sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam dokumen SPK.

• Jumlah peserta ≤ 50 orang laporan diserahkan kepada instansi pemohon 20 hari kerja setelah pelaksanaan uji potensi

 • Jumlah peserta > 50 orang penyerahan laporan sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam SPK.

Rp. 1.500.000,- per Peserta

Laporan Penilaian Potensi terdiri dari Laporan Lengkap Hasil Penilaian Potensi dan Laporan Individual

Untuk saran, keluhan dan evaluasi pelayanan, dapat disampaikan kepada : Balai Layanan Pemetaan Kompetensi Jalan Kiarapayung Km 4,7 Jatinangor Sumedang – Jawa Barat Telp. 022-7790048 Fax. 022-7790044, 7790055 Email: info@bandung.lan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Potensi dengan Metode Tambahan di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara"