Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah

  1. 1. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  2. 2. Fotokopi KK dan KTP
  3. 3. Fotokopi data pendukung

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas surat pernyataan belum menikah
  2. 2. Pengecekan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Berkas lengkap diteruskan ke pejabat yang menandatangani
  4. 4. Pemberian nomor dan stempel
  5. 5. Penyerahan surat yang telah dilegalisasi ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan belum menikah

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Kras

2. Melalui media atau teknologi informasi 

Email : pelayanan.keckras@gmail.com

Facebook : Kecamatan Kras

Instagram : kecamatankras_kabkediri

Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah"