Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
Kasi membubuhkan paraf;
Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memeriksa dan membubuhkan paraf ;
Kepala Dinas menandatangani Surat keterangan Pembatalan Perceraian;
Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon;Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
:: : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store