Standar Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar / Blangko Model N1,N2,N3,N4,N7
  2. Akta Cerai ( bila calon Berstatus Cerai)
  3. Akta Kelahiran, Ijazah terakhir
  4. Pas Foto Pemohon

  1. Pemohon Datang Membawa Berkas Pengajuan
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Dibuatkan Dispensasi
  4. Petugas Mengajukan Kepada Kasi Pelayanan untuk di Tanda Tangani
  5. Petugas Melakukan Registrasi pada Buku Register Nikah
  6. Berkas diserahkan Kepada Pemohon Untuk diteruskan ke Dinas Instansi Terkait

Jangka Waktu : 5-10 menit ( bila pimpinan ada di tempat ) kalau Pimpinan Dinas Luar, Bisa Ditinggal dan Nanti Dihubungi Oleh Petugas Via Telpon Pemohon Bila Sudah di Tanda Tangani 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah

Email: kecamatan-ngasem@kedirikab.go.id 

Telepon : 0354 690689

Sms Pengaduan : 081335787444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah "