Layanan Pembuatan Surat Keterangan Hasil Visum

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KIA/KK)
  2. Membawa kartu BPJS (jika ada)

  1. Polisi meminta tim kesehatan melakukan visum
  2. Tim kesehatan menuju lokasi
  3. Tim kesehatan menyampaikan hasil visum
  4. Polisi meminta surat keterangan hasil visum
  5. Tim visum menghubungi TU untuk mengeluarkan surat keterangan hasil visum sesuai data hasil visum tim kesehatan
  6. polisi menerima surat hasil visum ditandatangani oleh dokter pemeriksa

Jangka waktu pelayanan terhitung dari pasien mengambil nomor pendaftaran hingga mendapatkan produk layanan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan visum

Pelayanan pengaduan melalui saluran resmi narahubung di 081329930451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Surat Keterangan Hasil Visum"