Layanan Administrasi

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. fotocopy berkas yang ingin di legalisir
  2. fotocopy berkas yang ingin di legalisir

  1. Klien menyerahkan berkas yang ingin dilegalisir kepada petugas bagian administrasi umum
  2. Petugas melakukan legalisir berkas
  3. Berkas diserahkan kepada klien

administrasi dokumen legalisir

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Umum Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Pengesahan Dokumen (Legalisir) surat-surat keterangan yang dikeluarkan oleh RSUD

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN