Pembuatan Surat Keterangan Disabilitas

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KIA/KK)
  2. Membawa kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien mengambil nomor pendaftaran
  2. Pasien menuju loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke balai periksa umum dan meminta surat keterangan disabilitas
  4. Dokter melakukan pemeriksaan/tindakan
  5. dokter meminta perawat untuk menghubungi TU guna mengeluarkan surat keterangan disabilitas
  6. Pasien menunggu, dan perawat menghubungi TU
  7. TU mengeluarkan surat keterangan disabilitas di tandatangani dokter pemeriksa
  8. Pasien mendapat surat keterangan disabilitas

Jangka waktu pelayanan terhitung dari pasien mengambil nomor pendaftaran hingga mendapatkan produk layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DIsabilitas

Pelayanan pengaduan melalui saluran resmi narahubung di 081329930451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store