4. Pelayanan Verifikasi Rekonsiliasi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

No. SK: 060/472/2022

  1. Melampirkan laporan penerimaan untuk pendapatan yang diterima dalam setiap hari selama 1 bulan laporan dalam bentuk rekapan/kertas kerja yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Serta menyampaikan dukumen-dukumen pendukung yang sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  2. Masing-masing OPD Pengelola Pendapatan membawa berkas atau dukumen kelengkapan rekonsiliasi
  3. Kemudian petugas Rekonsilisasi mengambil dokumen untuk dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi
  4. Setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi (Jika Dokumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses pengimputan ke system SAKD
  5. Setelah dilakukan penginptan data Penerima ke system SAKD lalu dilakukan pengecekan kembali data penerimaan di kertas kerja OPD dengan data yang sudah terinput di system SAKD.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ter Update data Penerimaan OPD ke System SAKD

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Bidang Akuntansi

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Dapat Menghubungi Langsung No.WA. 081256060249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store