Standart Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris / Pembagian Harta Waris Bermaterai 6000, yang sudah di Tanda Tangani Lurah
  2. Fotocopy Data Dukung : KK,KTP, Surat Akta kematian, Surat Nikah, Akta Kelahiran

  1. Petugas Datang Membawa Berkas Pengajuan
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Setelah Kelengkapan Berkas benar Petugas Mengajukan Kepada Kasi Pelayanan untuk di Tandatangani, Bila Berkas Belum Lengkap / ada kesalahan, Berkas di Kembalikan ke Pemohon Untuk Dilengkapi / Dibenarkan
  4. Petugas Melakukan Registrasi pada Buku Register Waris
  5. Berkas diserahkan Kepada Pemohon untuk dilanjutkan sesuai Kepentingan Pemohon

Jangka Waktu 5-10 Menit ( bila pimpinan ada ditempat ) kalau Pimpinan Dinas Luar, bisa di Tinggal dan nanti dihubungi oleh Petugas via Telpon Pemohon bila Sudah di Tanda Tangani Pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris

Email : kecamatan-ngasem@kedirikab.go.id

Telepon : 0354 690689

Sms Pengaduan : 081335787444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Waris "