Layanan Legaisir Surat Keterangan Dokter (SKD)

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KIA/KK)
  2. Membawa kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien dari poli menuju ke pendaftaran untuk meminta legalisir surat dan menyerahkan surat yang akan di legalisir
  2. Petugas pendaftaran menghubungi TU dan menyerahkan surat yang akan di legalisir
  3. pasien menunggu
  4. pasien mendapat hasil legalisir surat

Jangka waktu pelayanan terhitung dari pasien mengambil nomor pendaftaran hingga mendapatkan produk layanan

Tidak dipungut biaya

Legalisir SKD

Pelayanan pengaduan melalui saluran resmi narahubung di 081329930451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legaisir Surat Keterangan Dokter (SKD)"