Pelayanan Legalisasi Pengantar Pindah Antar Kabupaten

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. - Surat Pengantar Umum
  2. - F1.01
  3. - F1.16
  4. - F1.05
  5. - FC. Buku Nikah
  6. - Surat Pindah yang asli dari daerah asal
  7. - KTP YBS

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Majenang dan mengambil nomor antri
  2. 2. Petugas pelayanan Loket 2 memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,
  3. 3. Kemudian Petugas pelayanan Loket 2 menginput kedalam aplikasi SIAK, memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel,
  4. 4. Selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Antar Kabupaten dilegalisasi

1.   Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

a. Kasubbag Umum dan PATEN

b. Sekretaris Kecamatan

c. Camat

c. Sanksi

2.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar Pindah Antar Kabupaten"