Layanan Administrasi

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Surat permohonan dari aparat kepolisian kepada Direktur RSUD Kab.Kep. Mentawai
  2. Fotocopy Identitas Pasien

  1. Aparat kepolisian membawa surat permohonan kepada Direktur RSUD Kab. Kep. Mentawai dengan dilengkapi foto copy identitas pasien
  2. Petugas Rekam Medik menerima disposisi untuk dibuatkan Visum et Repertum
  3. Petugas Rekam Medik menyediakan berkas rekam medik kepada Dokter yang melakukan pemeriksaan
  4. Hasil Visum et repertum ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
  5. Petugas menghubungi Aparat Kepolisian yang meminta Visum et Repertum untuk mengambilnya

administrasi serta pengecekan terhadap pasien

Peserta BPJS biaya di tanggung oleh BPJS

Peserta umum biaya berdasarkan PERDA No 7 TAHUN 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Visum et Repertum

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

 Link : shorturl.at/bruP8

Default Image Caption
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN