Perizinan Non Berusaha Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. Peryaratan Dasar: Nomor Induk Berusaha (NIB), meliputi: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  2. Persyaratan Administrasi: 1. Susunan Pengurus dan rincian tugas; 2. Surat Keterangan kepemilikan atau Kuasa Penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dari instansi yang berwenang; dan 3. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Persyaratan Teknis: Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, meliputi: 1. Visi dan Misi; 2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP); 3. Sasaran Usia Peserta Didik; 4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 5. Sarana dan Prasarana; 6. Struktur Organisasi; 7. Pembiayaan; 8. Pengelolaan; 9. Peran Serta Masyarakat; dan 10. Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan selama 5 (lima) tahun.

  1. Pemohon melakukan registrasi pendaftaran dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menerima Tanda Terima Berkas dari petugas Front Office (FO); dan
  3. Pemohon menerima sertifikat/dokumen izin atau surat penolakan


Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja*)
*) Apabila berkas permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan dan Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal


a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non OSS