Surat pengantar surat andon nikah

  1. Membawa surat Pengantar desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga dan e-ktp
  3. blanko permohonan andon nikah dari kua

  1. pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah berkas disetujui ,petugas mencatat di buku register
  4. pemohon menerima pengantar andon nikah yang sudah ditanda tangani dan di sahkan oleh camat/ pejabat yang bewenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Andon Nikah yang telah dilegalisasi

kecpatimuan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar surat andon nikah"