Perizinan Non Berusaha Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. Peryaratan Dasar: Khusus untuk Pendirian dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang memerlukan kelengkapan sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM*). *) Pendirian dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.
  2. Persyaratan Teknis: 1. Hasil studi kelayakan; 2. Isi pendidikan; 3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Sarana dan prasarana Pendidikan; 5. Pembiayaan Pendidikan; 6. Sistem evaluasi dan sertifikasi; 7. Manajemen dan proses pendidikan; 8. Melampirkan: a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis; b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya; c. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; e. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan g. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara. Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 7 harus: 1) Memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM); dan 2) Dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS), meliputi: a. Visi dan Misi; b. Kurikulum; c. Peserta Didik; d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; e. Sarana dan Prasarana; f. Pendanaan; g. Organisasi; h. Manajemen Satuan Pendidikan; dan i. Peran Serta Masyarakat. RIPS sebagaimana dimaksud di atas merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan yang dibuat untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

  1. Pemohon melakukan registrasi pendaftaran dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menerima Tanda Terima Berkas dari petugas Front Office (FO); dan
  3. Pemohon menerima sertifikat/dokumen izin atau surat penolakan


Penyelesaian: 5 (lima) hari kerja*)
*) Apabila berkas permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal


a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non OSS