Layanan Farmasi

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KIA/KK)
  2. Membawa kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien dari poli menuju ke ruang farmasi
  2. pasien meletakkan resep dokter
  3. pasien menunggu diberi obat dan melakukan pembayaran (untuk pasien yang tidak memiliki BPJS)
  4. pasien mendapat obat dan pulang

Jangka waktu pelayanan terhitung dari pasien mengambil nomor pendaftaran hingga mendapatkan produk layanan

Tarif layanan sesuai dengan Perbup Nomor 115 Tahun 2021

Obat

Pelayanan pengaduan melalui saluran resmi narahubung di 081329930451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store