Pelayanan Verifikasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS

No. SK: 060/472/2022

  1. Melampirkan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Per sekolah pada setiap bulannya dan dilakukan per triwulan dalam 1 tahun anggaran dalam bentuk Rekapan dan di sahkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Melampirkan Fotocopy Rekening Koran masing-masing sekolah pada setiap bulannya dan dilakukan Per triwulan dalam 1 tahun anggaran.
  3. Melampirkan laporan kas baik yang ada di Rekening Koran maupun di Brangkas per Triwulan dan dibuat dalam bentuk Rekapan yang di sahkan oleh pihak yang berwenang.
  4. Serta menyampaikan dukumen-dokumen pendukung yang sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  2. Petugas Verifikasi dari Dinas Pendidikan membawa berkas atau dokumen kelengkapan untuk dilakukan Validasi data.
  3. Setelah dilakukan verifikasi dan Rekonsiliasi (Jika Dukumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi.
  4. Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi kemudian dilakukan penyortiran dokumen tersebut dimana 1 lembar diserahkan ke Dinas Pendidikan sebagai Arsip, 1 lembar sebagai arsip Sekolah dan 1 lembar sebagai arsip Bidang Akuntansi.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Rekonsiliasi BOS

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Bidang Akuntansi

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Dapat menghubungi No. WA :081256060249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store