Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KTP-el
  3. Keterangan kematian dari kelurahan dan atau Rumah sakit

  1. • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. • Kasi membubuhkan paraf
  4. • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan lahir mati
  5. • Kepala Dinas menandatangani dan memberikan TTE surat keterangan lahir mati
  6. • Petugas menyerahkan surat keterangan lahir mati kepada pemohon.

 Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

 Petugas memeriksa kelengkapan berkas

 Kasi membubuhkan paraf

 Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan lahir mati

 Kepala Dinas menandatangani dan memberikan TTE surat keterangan lahir mati   

 Petugasmenyerahkan surat keterangan lahir mati kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati"