Pelayanan Legalisasi Pengantar Proposal Bidang Sosial dan Keagamaan

No. SK: 000.8.3.2/9/58/2023

  1. Proposal Hibah dan Bansos Bidang Sosial dan Keagamaan

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Majenang dan mengambil nomor antri
  2. 2. Petugas pelayanan Loket 1 memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kemudian Petugas pelayanan Loket 1 mencatat dalam Agenda, memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel
  3. 3. Selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengantar Proposal Bidang Sosial dan Keagamaan dilegalisasi

1.    Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

a. Kasubbag Umum dan Paten

b. Kepala Seksi Terkait

c. Sekretaris Kecamatan

d. Sanksi

2.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan lah :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar Proposal Bidang Sosial dan Keagamaan"