Perizinan Non Berusaha Izin Tenaga Kesehatan Sektor Kesehatan

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Internsip, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS): 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI); 6) Rekaman Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) Pertama (untuk permohonan SIPD Kedua) dan SIPD Pertama dan Kedua (untuk permohonan SIPD Ketiga); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter/Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; 10) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 11) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 12) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 13) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; 14) Surat Keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia (untuk permohonan SIP Internsip); 15) Daftar jejaring Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS); dan 16) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  2. Bidan: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Pertama (untuk permohonan SIPB Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. Perawat: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) Pertama (untuk permohonan SIPP Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4. Terapis Gigi dan Mulut: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) Pertama (untuk permohonan SIPTGM Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Apoteker: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Pertama (untuk permohonan SIPA Kedua) dan SIPA Pertama dan Kedua (untuk permohonan SIPA Ketiga); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian tempat berpraktik dan/atau dari Pimpinan Fasilitas Produksi atau Distribusi/Penyaluran; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. Tenaga Teknis Kefarmasian: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik (SIP) Pertama (untuk permohonan SIP Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  7. Fisioterapis, Okupasi Terapis dan Terapis Wicara: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik (SIP) Pertama (untuk permohonan SIP Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  8. Refraksionis Optisien (RO), Penata Anastesi dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik (SIP) Pertama (untuk permohonan SIP Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  9. Tenaga Gizi: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTG) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTG) Pertama (untuk permohonan SIPTG Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  10. Sanitarian: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Sanitarian (STRS) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Sanitarian (SIPS) Pertama (untuk permohonan SIPS Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  11. Radiografer: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR) Pertama (untuk permohonan SIPR Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  12. Perekam Medis: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Perekam Medis (STRPM) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIPPM) Pertama (untuk permohonan SIPPM Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  13. Psikolog Klinis: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) Pertama (untuk permohonan SIPPK Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  14. Elektromedis: 1) Permohonan; 2) Rekaman E-KTP; 3) Rekaman NPWP (untuk praktik mandiri); 4) Rekaman ijazah yang dilegalisir; 5) Rekaman Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STRE) yang masih berlaku dan dilegalisir asli; 6) Rekaman Surat Izin Praktik Elektromedis (SIPE) Pertama (untuk permohonan SIPE Kedua); 7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP); 8) Surat Pernyataan memiliki tempat praktik dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik; 9) Denah lokasi dan bangunan tempat praktik mandiri; 10) Daftar peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri; 11) Dokumentasi ruang dan peralatan praktik mandiri; 12) Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik; dan 13) Pas Foto warna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pemohon melakukan registrasi pendaftaran dan mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menerima Tanda Terima Berkas dari petugas Front Office (FO); dan
  3. Pemohon menerima sertifikat/dokumen izin atau surat penolakan


Penyelesaian:
a. 7 (Tujuh) hari kerja apabila berkas permohonan lengkap dan benar;
b. 14 (Empat Belas) hari kerja apabila memerlukan pemeriksaan sarana; dan
c. 20 (Dua Puluh) hari kerja, khusus bagi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Tidak dipungut biaya

Izin Tenaga Kesehatan, berupa Surat Izin Praktik (SIP) untuk: a. Dokter; b. Dokter Spesialis; c. Dokter Gigi; d. Dokter Gigi Spesialis; e. Dokter Internsip, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Dokter Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS); f. Bidan; g. Perawat; h. Terapis Gigi dan Mulut; i. Apoteker; j. Tenaga Teknis Kefarmasian; k. Fisioterapis; Pengajuan Permohonan Penerimaan Tanda Terima Berkas Penerbitan Izin/ Surat Penolakan l. Okupasi Terapis; m. Terapis Wicara; n. Refraksionis Optisien (RO); o. Penata Anastesi; p. Ahli Teknologi Laboratorium Medik; q. Tenaga Gizi; r. Sanitarian; s. Radiografer; t. Perekam Medis; u. Psikolog Klinis; dan v. Elektromedis.


a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non OSS