No. SK: 960/DPMPTSP/2021
Penyelesaian:
a. 7 (Tujuh) hari kerja apabila berkas permohonan lengkap dan benar;
b. 14 (Empat Belas) hari kerja apabila memerlukan pemeriksaan sarana; dan
c. 20 (Dua Puluh) hari kerja, khusus bagi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Tidak dipungut biaya
Izin Tenaga Kesehatan, berupa Surat Izin Praktik (SIP) untuk: a. Dokter; b. Dokter Spesialis; c. Dokter Gigi; d. Dokter Gigi Spesialis; e. Dokter Internsip, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Dokter Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS); f. Bidan; g. Perawat; h. Terapis Gigi dan Mulut; i. Apoteker; j. Tenaga Teknis Kefarmasian; k. Fisioterapis; Pengajuan Permohonan Penerimaan Tanda Terima Berkas Penerbitan Izin/ Surat Penolakan l. Okupasi Terapis; m. Terapis Wicara; n. Refraksionis Optisien (RO); o. Penata Anastesi; p. Ahli Teknologi Laboratorium Medik; q. Tenaga Gizi; r. Sanitarian; s. Radiografer; t. Perekam Medis; u. Psikolog Klinis; dan v. Elektromedis.
a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Petugas Penyerahan Berkas (FO)
Petugas Pemprosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)
Petugas Penerima dan Verifikasi Berkas (FO)
Petugas Pemrosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)