Pelayanan Verifikasi Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD

No. SK: 060/472/2022

  1. Melampirkan laporan Buku Kas Umum (BKU).
  2. Melampirkan Rekening Koran.
  3. Melampirkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja dari awal tahun sampai bulan berkenaan.
  4. Melampirkan laporan kas baik yang ada di Rekening Koran maupun di Brangkas yang ditandatangani oleh pihak BPD per akhir bulan.
  5. Serta menyampaikan dukumen-dokumen pendukung yang sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu.
  2. Pengguna Layanan dalam Hal ini BLUD RSUD membawa berkas atau dokumen kelengkapan Verifikasi dan rekonsiliasi.
  3. Kemudian petugas verikasi dan rekons mengambil dokumen untuk dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi.
  4. Setelah dilakukan verifikasi dan Rekonsiliasi (Jika Dukumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi.
  5. Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi sebanyak 3 lembar kemudian dilakukan penyortiran dokumen berita acara tersebut dimana 1 lembar diserahkan ke pihak Pengguna Layanan, 1 lembar sebagai arsip terpisah dengan berkas rekonsiliasi untuk kepala bidang akuntansi dan 1 lembar sebagai arsip yang digabungkan dengan berkas rekonsiliasi untuk petugas Verifikasi dan Rekonsiliasi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Rekonsiliasi

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Bidang Akuntansi

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Dapat Menghubungi nomor WA. 081256060249


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store