Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP yang menjadi Ahli Waris
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Letter C/Sertifikat
  5. Surat Kematian / Akta Kematian Pewaris
  6. Foto Copy KTP Dua Orang Saksi

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan Rekomendasi Waris dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Pemerintahan untuk dibuatkan Surat pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Kasi Pemerintahan menerima berkas Permohonan rekomendasi waris dan membuatkan surat keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Ahli Waris untuk di tanda tangani Lurah
  4. Lurah Meneliti ulang kelengkapan berkas dan menyampaikan kepada staf untuk menghadirkan semua ahli waris
  5. Staff melakukan registrasi pada surat keterangan ahli waris kemudian menyampaikan kepada pemohon untuk menghadirkan semua ahli waris
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat keterangan ahli waris kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan dan selanjutnya dikembalikan lagi ke staf untuk di berikan ke pemohon
  8. Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Ahli Waris sudah di tanda tangani semua ahli waris selanjutnya di stempel dan di tandatangani Lurah untuk di lanjutkan ke Kecamatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

Dapat menghubungi Operator E PAK LADI POGAR( 085339269931 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris"