Pelayanan Fiksasi Fraktur Tertutup/Patah Tulang

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KIA/KK)
  2. Membawa kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien mengambil nomor pendaftaran
  2. Pasien menuju loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke balai periksa umum untuk dilakukan pemeriksaan/tindakan
  4. Pasien menuju ke farmasi (jika perlu obat), jika tidak perlu obat pasien langsung pulang

Jangka waktu pelayanan terhitung dari pasien mengambil nomor pendaftaran hingga mendapatkan produk layanan

Tarif layanan sesuai dengan Perbup Nomor 115 Tahun 2021

kesehatan pasien

Pelayanan pengaduan melalui saluran resmi narahubung di 081329930451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fiksasi Fraktur Tertutup/Patah Tulang"