Standart Pelayanan Rekoemndasi Pembuatan HO

  1. Surat Pengantar / Blangko IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Dan Usaha Mikro
  2. Fotocopy KK, KTP Pemohon / Kuasa

  1. Pemohon Datang membawa Berkas Pengajuan
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Setelah Kelengkapan Berkas benar Petugas Mengajukan Kepada Kasi Pelayanan Untuk di Tanda Tangani
  4. Petugas Melakukan Register Pada Buku Register HO
  5. Berkas di Serahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu ( DPMPTSP)

Jangka Waktu 5-10 ( bila pimpinan ada ditempat ), Kalau pimpinan Dinas Luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh Petugas Via  telpon Pemohon Bila Sudah Ditanda Tangani  Pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan HO

Email : kecamatan-ngasem@kedirikab.go.id

Telepon :0354 690689

Sms Pengaduan : 081335787444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Rekoemndasi Pembuatan HO "