Pencatatan Perjanjian dalam Penyedia Jasa Pekerja / Buruh

  1. Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang telah ditandatangani para pihak di atas materai (dan asli Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh untuk ditunjukkan);
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha;
  3. Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan
  4. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan;
  5. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
  7. Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
  8. Fotocopy Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa/Buruh;
  9. Fotocopy surat Keterangan domisili;
  10. Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  1. Pemohon memasukan berkas kepada petugas
  2. Proses Pengecekan dokumen dan verifikasi
  3. Pencatatan Dokumen
  4. melakukan Koreksi Pendaftaran
  5. Pembuatan Surat Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir

Media Sosial Distransnaker Kab. OI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian dalam Penyedia Jasa Pekerja / Buruh"