Permohonan Akta Kematian

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP yang Meninggal
  3. Kartu Keluarga ( KK ) Asli dan Foto Copy
  4. Surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit dan Foto Copy
  5. Foto Copy KTP Dua Orang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Akta Kematian dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Pemerintahan untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi Pemerintahan meneliti ulang kelengkapan berkas Permohonan Akta Kematian dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staff melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teliti dan selanjutnya dikembalikan lagi ke staf untuk di ajukan lewat aplikasi e-pak ladi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Dapat menghubungi Operator E PAK LADI POGAR( 085339269931 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kematian"