Pelayanan Rekonsiliasi Belanja dan Posisi Kas OPD

No. SK: 060/472/2022

  1. Melampirkan laporan Buku Kas Umum (BKU) untuk 1 bulan rekonsiliasi
  2. Melampirkan Rekening Koran untuk 1 bulan rekonsiliasi
  3. Melampirkan laporan kas yang ditandatangani oleh pihak BPD per akhir bulan dalam 1 bulan rekonsiliasi
  4. Serta menyampaikan dukumen-dokumen pendukung yang sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  2. Masing-masing OPD membawa berkas atau dokumen kelengkapan rekonsiliasi
  3. Kemudian petugas verikasi dan rekons mengambil dokumen untuk dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi
  4. Setelah dilakukan verifikasi dan Rekonsiliasi (Jika Dukumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi
  5. Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi sebanyak 3 lembar kemudian dilakukan penyortiran dokumen berita acara tersebut dimana 1 lembar diserahkan ke pihak OPD, 1 lembar sebagai arsip terpisah dengan berkas rekonsiliasi dan 1 lembar sebagai arsip yang digabungkan dengan berkas rekonsiliasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Rekonsiliasi

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Bidang Akuntansi

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Dapat menghubungi No. WA : 081256060249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store