Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Risalah perundingan, (jika ada);
  2. Nama dan alamat para pihak;
  3. Pokok masalah dan penolakan;
  4. Pendapat para pihak, kesimpulan dan hasil perundingan;
  5. Tanggal dan tanda tangan serta tempat bipartit

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan atas keluhan kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Diterima Kabid Hubungan Industrial
  2. 2. Kepala Dinas Memerintahkan Kabid HI untuk memproses surat pengaduan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. 3. Kabid HI untuk melakukan penelitian tentang duduknya perkara, bila belum ada perundingan bipartit, pihak berselisih melakukan bipartit, bila buntu, maka berakhir dengan penyelesaian hasil pertemuan dengan sidang mediasi
  4. 4. memanggil pihak pihak berselisih, apabila ditemukan jalan tengah penyelesaian, dibuat perjanjian bersama, jika tidak,
  5. 5. membuat; Persetujuan Bersama ditandatangani para pihak, sedangkan Anjuran hanya ditandatangani mediator;
  6. 6. Keputusan yang disampaikan kepada para pihak, disetujui atau tidak, jika disetujui maka dibuat Perjanjian bersama, jika tidak dapat dilanjutkan ke Provinsi

29 Hari

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama / Anjuran Perusahaan

Kantor Dinas Transmirasi dan Tenga Kerja Kabupaten Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial"