No. SK: 960/DPMPTSP/2021
Penyelesaian Dokumen:
a. Bangunan Gedung Hunian Sederhana
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 13 (tiga belas) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
b. Bangunan Gedung Hunian Tidak Sederhana
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 14 (empat belas) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
c. Bangunan Gedung Desain Prototipe
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 2 (dua) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
d. Bangunan Gedung Penyesuaian Desain Prototipe
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 2 (dua) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
e. Bangunan Gedung Ketentuan Pokok Tahan Gempa
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 2 (dua) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
f. Bangunan Gedung Kepentingan Umum
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
g. Bangunan Gedung Kepentingan Umum Dengan Pertelaan
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 25 (dua puluh lima) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
h. Bangunan Gedung Kepentingan Umum Bertahap
Tahap 1:
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 23 (dua puluh tiga) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
4) Mengikuti Waktu Pelaksanaan Konstruksi;
Tahap 2:
1) Konsultasi : 15 (lima belas) hari kerja;
2) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
3) Mengikuti Waktu Pelaksanaan Konstruksi;
Tahap 3:
1) Konsultasi : 22 (dua puluh dua) hari kerja;
2) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
3) Mengikuti Waktu Pelaksanaan Konstruksi;
i. Bangunan Gedung Fungsi Khusus
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
3) Penerbitan : 5 (lima) hari kerja;
j. Bangunan Gedung Fungsi Khusus Bertahap
Tahap 1:
1) Pemenuhan Kelengkapan Data menyesuaikan waktu pemohon;
2) Konsultasi : 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
3) Penerbitan : 2 (dua) hari kerja;
4) Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi menyesuaikan waktu
pemohon;
Tahap 2:
1) Konsultasi : 18 (delapan belas) hari kerja;
2) Penerbitan : 2 (dua) hari kerja;
3) Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi menyesuaikan waktu
pemohon;
Tahap 3:
1) Konsultasi : 25 (dua puluh lima) hari kerja;
2) Penerbitan : 2 (dua) hari kerja;
3) Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi menyesuaikan waktu
pemohon
k. Bangunan Gedung Kolektif
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
l. Bangunan Gedung Prasarana
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
m. Bangunan Gedung Fungsi Campuran
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
n. Bangunan Gedung Eksisting (Penerbitan Baru)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
o. Bangunan Gedung Eksisting (Perpanjangan)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
p. Bangunan Gedung Eksisting (Administratif)
1) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 1 (satu) hari kerja;
2) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
q. Bangunan Gedung Eksisting (Fungsi Khusus)
1) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
2) Penerbitan : 3 (tiga) hari kerja;
r. Bangunan Gedung Eksisting (Cagar Budaya)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
s. Bangunan Gedung Eksisting (Renovasi)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja.
Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Petugas Penyerahan Berkas (FO)
Petugas Pemprosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)
Petugas Penerima dan Verifikasi Berkas (FO)
Petugas Pemrosesan Berkas dan Pencetakan Berkas (BO)