Perizinan Non Berusaha Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sektor Pekerjaan Umum

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hunian Sederhana Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; dan 4) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi. Data Teknis Tanah 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Gambar Rencana Tapak dan Rancangan Bangunan; dan 2) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Struktur; 2) Gambar Detail Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Perhitungan dan Gambar jaringan listrik; 2) Perhitungan Gambar Rencana Sistem Sanitasi; dan 3) Spesifikasi Teknis.
  2. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hunian Tidak Sederhana Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Gambar Rencana Tapak dan Rancangan Bangunan; dan 2) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis Sederhana dan Gambar Rencana Struktur; 2) Gambar Detail Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Perhitungan dan Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan; dan 2) Spesifikasi Teknis.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Desain Prototipe Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); dan 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Gambar Desain Prototipe.
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Penyesuaian Desain Prototipe Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); dan 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Gambar Rencana Desain Hasil penyesuaian Desain Prototipe Rumah Tinggal.
  5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Ketentuan Pokok Tahan Gempa Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); dan 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis: 1) Denah berdasarkan ketentuan pokok tahan gempa; 2) Perletakan titik lampu dan stop kontak; dan 3) Ketentuan pokok tahan gempa (cara membangun).
  6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kepentingan Umum Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); dan 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep rancangan arsitektur; 2) Gambar Rencana tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Struktur dan elemennya; 2) Gambar Detail Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Perhitungan dan Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; dan 2) Spesifikasi Teknis.
  7. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kepentingan Umum Dengan Pertelaan Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi; dan 6) Dokumen Pertelaan. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep Rancangan Arsitektur; 2) Gambar Rencana tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis Teknis dan Gambar Rencana Struktur dan elemennya; 2) Gambar Detail Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Perhitungan dan Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; dan 2) Spesifikasi Teknis.
  8. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kepentingan Umum Bertahap Tahap 1 Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi dan/atau Arsitek berlisensi; dan 6) Komitmen yang menyatakan bahwa komponen bangunan tidak akan berubah. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas tanah yang dikuasai; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep Rancangan Arsitektur; dan 2) Gambar Pra rancangan tata ruang dan rancangan bangunan. Data Teknis Struktur: 1) Rencana Skematik Struktur. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Konsep MEP. Tahap 2 Data Teknis Arsitektur: 1) Gambar detail tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan; dan 2) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Struktur bawah; dan 2) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Laporan Analisa dan Rencana MEP di bawah tanah. Tahap 3 Data Umum: 1. Dokumen Pertelaan (jika ada). Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Struktur Atas. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Laporan Analisa dan Rencana MEP di atas tanah; 2) Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; dan 3) Spesifikasi Teknis.
  9. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); dan 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep Rancangan Arsitektur; 2) Gambar Rencana tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis Teknis dan Gambar Rencana Struktur dan elemennya; 2) Gambar Detail Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Perhitungan dan Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; 2) Spesifikasi Teknis; dan 3) Kriteria dan Dokumen standar perencanaan dan perancangan khusus.
  10. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus Bertahap Tahap 1 Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi dan/atau Arsitek berlisensi; dan 6) Komitmen yang menyatakan bahwa komponen bangunan tidak akan berubah. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas tanah yang dikuasai; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep Rancangan Arsitektur; dan 2) Gambar Pra rancangan tata ruang dan rancangan bangunan. Data Teknis Struktur: 1) Rencana Skematik Struktur. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Konsep MEP. Data Teknis Khusus: 1) Kriteria Perencanaan Khusus. Tahap 2 Data Teknis Arsitektur: 1) Gambar detail tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan; dan 2) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Struktur bawah; dan 2) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Laporan Analisa dan Rencana MEP di bawah tanah. Data Teknis Khusus: 1) Dokumen standar perencanaan dan perancangan khusus. Tahap 3 Data Umum: 1. Dokumen Pertelaan (jika ada). Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Struktur Atas. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Laporan Analisa dan Rencana MEP di atas tanah; 2) Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; dan 3) Spesifikasi Teknis.
  11. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kolektif Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL); 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi; dan 6) Masterplan. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep rancangan arsitektur; 2) Gambar Rencana tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Struktur dan elemennya; 2) Gambar Detail Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Perhitungan dan Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; dan 2) Spesifikasi Teknis.
  12. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Prasarana Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi dan/atau Arsitek berlisensi; dan 6) Masterplan. Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Prasarana: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Prasarana.
  13. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Campuran 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi; dan 6) Dokumen Pertelaan (jika ada). Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep Rancangan Arsitektur; 2) Gambar Rencana tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Struktur dan elemennya; 2) Gambar Detail Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing: 1) Perhitungan dan Gambar rencana kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara, dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; dan 2) Spesifikasi Teknis.
  14. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Penerbitan Baru) Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) PBG (jika sudah ada sebelumnya); dan 6) SLF (jika sudah ada sebelumnya). Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Bangunan Gedung Eksisting: 1) Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi; 2) Laporan pemeriksaan berkala (untuk bangunan umum); 3) As built drawing (hanya untuk elemen bangunan yang tampak); 4) Perhitungan teknis dan dokumen rencana struktur, arsitektur, dan MEP (jika masih ada); dan 5) Data Pengkaji Teknis.
  15. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Perpanjangan) Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung; 4) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 5) PBG (jika sudah ada sebelumnya); dan 6) SLF (jika sudah ada sebelumnya). Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Bangunan Gedung Eksisting: 1) Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi; 2) Laporan pemeriksaan berkala (untuk bangunan umum); 3) As built drawing (hanya untuk elemen bangunan yang tampak); 4) Perhitungan teknis dan dokumen rencana struktur, arsitektur, dan MEP (jika masih ada); dan 5) Data Pengkaji Teknis.
  16. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Administratif) Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Data Bangunan; 3) Data Pemilik; 4) Data Pemilik Baru (jika ingin alih nama); 5) Akta Jual Beli atau akta waris atau bukti lainnya (jika ingin alih nama); 6) Dokumen PBG; dan 7) Dokumen SLF.
  17. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Fungsi Khusus) Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS 2) Informasi KRK 3) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) 4) PBG (jika sudah punya sebelumnya) 5) SLF (jika sudah punya sebelumnya). Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Bangunan Gedung Eksisting: 1) Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi; 2) Laporan pemeriksaan berkala (untuk bangunan umum); 3) As built drawing (hanya untuk elemen bangunan yang tampak); 4) Perhitungan teknis dan dokumen rencana struktur, arsitektur, dan MEP (jika masih ada); 5) Dokumen rencana dan rancangan khusus; dan 6) Data Pengkaji Teknis.
  18. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Cagar Budaya) Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL); 4) PBG (jika sudah ada sebelumnya); dan 5) SLF (jika sudah ada sebelumnya). Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Bangunan Gedung Eksisting: 1) Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi; 2) Laporan pemeriksaan berkala (untuk bangunan umum); 3) As built drawing (hanya untuk elemen bangunan yang tampak); 4) Perhitungan teknis dan dokumen rencana struktur, arsitektur, dan MEP (jika masih ada); dan 5) Data Pengkaji Teknis.
  19. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Renovasi) Data Umum: 1) Informasi KTP/KITAS; 2) Informasi KRK; 3) Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL); 4) SLF (jika sudah ada sebelumnya); dan 5) Dokumen Pertelaan (jika ada). Data Teknis Tanah: 1) Gambar Batas Tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun; dan 2) Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data Teknis Arsitektur: 1) Konsep rancangan perubahan Arsitektur; dan 2) Gambar Rencana perubahan tata ruang dalam, tata ruang luar dan Rancangan Bangunan. Data Teknis Struktur: 1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana perubahan Struktur dan elemennya; 2) Gambar Detail Perubahan Struktur; dan 3) Spesifikasi Teknis. Data Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 1) Perhitungan dan Gambar rencana perubahan kelistrikan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara dan elemen MEP lainnya yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan; dan 2) Spesifikasi Teknis.

  1. Pemohon melakukan registrasi pendaftaran dan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG);
  2. Pemohon mengecek informasi di SIMBG dan memenuhi kelengkapan dokumen standar teknis;
  3. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan membayar retribusi; dan
  4. Pemohon menerima sertifikat/dokumen izin atau surat penolakan.


Penyelesaian Dokumen:
a. Bangunan Gedung Hunian Sederhana
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 13 (tiga belas) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
b. Bangunan Gedung Hunian Tidak Sederhana
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 14 (empat belas) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
c. Bangunan Gedung Desain Prototipe
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 2 (dua) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
d. Bangunan Gedung Penyesuaian Desain Prototipe
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 2 (dua) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
e. Bangunan Gedung Ketentuan Pokok Tahan Gempa
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 2 (dua) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
f. Bangunan Gedung Kepentingan Umum
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
g. Bangunan Gedung Kepentingan Umum Dengan Pertelaan
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 25 (dua puluh lima) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
h. Bangunan Gedung Kepentingan Umum Bertahap
Tahap 1:
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 23 (dua puluh tiga) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
4) Mengikuti Waktu Pelaksanaan Konstruksi;
Tahap 2:
1) Konsultasi : 15 (lima belas) hari kerja;
2) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
3) Mengikuti Waktu Pelaksanaan Konstruksi;
Tahap 3:
1) Konsultasi : 22 (dua puluh dua) hari kerja;
2) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
3) Mengikuti Waktu Pelaksanaan Konstruksi;
i. Bangunan Gedung Fungsi Khusus
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
3) Penerbitan : 5 (lima) hari kerja;
j. Bangunan Gedung Fungsi Khusus Bertahap
Tahap 1:
1) Pemenuhan Kelengkapan Data menyesuaikan waktu pemohon;
2) Konsultasi : 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
3) Penerbitan : 2 (dua) hari kerja;
4) Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi menyesuaikan waktu
pemohon;
Tahap 2:
1) Konsultasi : 18 (delapan belas) hari kerja;
2) Penerbitan : 2 (dua) hari kerja;
3) Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi menyesuaikan waktu
pemohon;
Tahap 3:
1) Konsultasi : 25 (dua puluh lima) hari kerja;
2) Penerbitan : 2 (dua) hari kerja;
3) Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi menyesuaikan waktu
pemohon
k. Bangunan Gedung Kolektif
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
l. Bangunan Gedung Prasarana
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
m. Bangunan Gedung Fungsi Campuran
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Konsultasi : 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
n. Bangunan Gedung Eksisting (Penerbitan Baru)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
o. Bangunan Gedung Eksisting (Perpanjangan)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
p. Bangunan Gedung Eksisting (Administratif)
1) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 1 (satu) hari kerja;
2) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
q. Bangunan Gedung Eksisting (Fungsi Khusus)
1) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 27 (dua puluh tujuh) hari kerja;
2) Penerbitan : 3 (tiga) hari kerja;
r. Bangunan Gedung Eksisting (Cagar Budaya)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja;
s. Bangunan Gedung Eksisting (Renovasi)
1) Pemenuhan Kelengkapan Data : 1 (satu) hari kerja;
2) Verifikasi Kesesuaian dan
Kebenaran Dokumen
: 26 (dua puluh enam) hari kerja;
3) Penerbitan : 1 (satu) hari kerja.

Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non OSS