Pelayanan Rekomendasi pembuatan IMB

  1. Surat Pengantar / Blangko IMB dari KPPT dan sudah ditandatangani kelurahan
  2. Foto Copy KK, KTP pemohon/kuasa
  3. Foto Copy Sertifikat
  4. Gambar Bangunan, PBB

  1. Pemohon datang menbawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Kasi Pelayanan untuk ditandatanngani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register IMB
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Jangka waktu penyelesaian 5-10 menit (bila pimpinan ada di tempat), kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan IMB

Email : kecamatan-ngasem@kedirikab.go.id

Telpon : 0354 690689

Sms pengaduan  : 081335787444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi pembuatan IMB"