Layanan Administrasi

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Ahli Waris mengisi permohonan bermaterai dengan dilengkapi fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat kematian dari rumah sakit. Pihak Ketiga mengisi formulir surat permohonan dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai dari pasien, fotokopi KTP pasien, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa
  2. Ahli Waris mengisi permohonan bermaterai dengan dilengkapi fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat kematian dari rumah sakit. Pihak Ketiga mengisi formulir surat permohonan dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai dari pasien, fotokopi KTP pasien, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa

  1. Pasien/Keluarga Pasien (keluarga inti) mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Medis dengan dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga;
  2. Petugas memberikan informasi (alur, perkiraan selesai, biaya)
  3. Petugas melihat bukti Pembayaran dan menyerahkan Surat Keterangan Medis yang diminta dan Pasien atau keluarga bertandatangan di Buku Permintaan sebagai bukti pengambilan

administrasi surat keterangan kematian

Peserta BPJS biaya di tanggung oleh BPJS

Peserta umum biaya berdasarkan PERDA No 7 TAHUN 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Surat Keterangan kematian

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN