Pencatatan PP, PKB dan KKB

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  2. Berkas PKB (Terdiri dari Naskah PKB rangkap 3 yang telah ditanda tangani oleh pengusaha dan serikat buruh / pekerja

  1. Pemohon memasukan berkas kepada petugas
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi
  3. pembuatan surat tanda bukti pendaftaran
  4. berkas dikembalikan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan PP, PKB, dan KKB

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir

Media Sosial Distransnaker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan PP, PKB dan KKB"