Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/SK.0/226/2022

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Berobat (Jika sudah pernah periksa ke Puskesmas)
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  4. Membawa Surat Rujuk Balik dari Rumah Sakit

  1. Masuk ke ruang kajian awal sesuai urutan panggilan ( anamnesis)
  2. Masuk kedalam ruang pemeriksaan dokter
  3. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir, lalu menuju ruang farmasi
  4. Untuk pasien peserta JKN KIS dapat langsung menuju ruang farmasi
  5. Untuk pasien peserta JKN KIS yang membutuhkan rujukan, menunggu sampai surat rujukan selesai dibuatkan

1. 10 Menit Pemeriksaan Umum

2. 15 Menit Rujukan BPJS


1.Pasien BPJS Gratis

2.Pasien Umum Biaya Pendaftaran Rp 10.000

No.Jenis PelayananJumlah (Rp)
(1)(2)(3)
1Pemeriksaan Kesehatan Dasar : 
- Pemeriksaan Umum
Rp. 10.000
2Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Sekolah/ Mencari PekerjaanRp. 15.000
3Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Calon PengantinRp. 15.000

Pelayanan Pemeriksaan Umum

a. Email: puskesmas2_sokaraja@yahoo.co.id


b. IG: @puskesmas.sokaraja2


c. SMS: 0812 2750 119


e. Telepon : 0281-6445043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store