Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/SK.0/226/2022

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  3. Membawa Surat Kontrol dari RS (rujukan kontrol ulang)

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien
  4. Pasien menyerahkan KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  5. Pasien membayar biaya layanan sesuai jenis layanan yang diberikan
  6. Pasien menuju layanan yang di maksud atau sesuai arahan petugas

5-10 Menit per Pasien

1. Pasien BPJS Gratis

2. Pasien Umum Sesuai Biaya Pendaftaran Rp 10.000

3.Tambahan Biaya Sesuai Tindakan Medis yang diberikan

Pelayanan Pendaftaran

a. Email: puskesmas2_sokaraja@yahoo.co.id

b. IG: @puskesmas.sokaraja2

c. SMS: 0812 2750 119

d. Telepon: 0281-6445043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store