Layanan Administrasi

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. Kartu identitas (KTP )
  3. Kartu BPJS

  1. Petugas menerima Surat Perintah Rawat Inap Pasien
  2. Petugas memvalidasi data identitas pasien
  3. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan
  4. Petugas menyampaikan informasi dan edukasi tentang Ruang Kelas Perawatan (Hak dan kewajiban, ruang yang kosong, fasilitas ruang, dokter yang memberikan pelayanan, syarat sesuai status jaminan)
  5. Petugas mempersilahkan keluarga untuk menunggu komunikasi dengan ruang yang dituju
  6. Ruang siap Petugas meminta pasien atau keluarga menandatangani General Consent dan Kewajiban Administrasi serta edukasi yang telah disampaikan
  7. Petugas melakukan entryan dalam SIMRS
  8. Petugas mencetak label identitas, RM 1.1, Cover dan SEP untuk pasien JKN
  9. Petugas melakukan tagging untuk pasien trauma/ kecelakaan untuk menentukan penjaminnya.
  10. Petugas meminta pasien/keluarga dari Poliklinik untuk menunggu petugas Portir untuk mengantar ke ruang rawat inap yang dituju dan yang dari IGD untuk dikembalikan kepada Petugas IGD

pendaftaran layanan administrasi rawat inap

Peserta BPJS biaya di tanggung oleh BPJS

Peserta umum biaya berdasarkan PERDA No 7 TAHUN 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Rekam Medis Rawat Inap

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN