Penerbitan Izin Operasional,Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak

  1. Perpanjangan Izin Operasional Instrumen dan Berita Acara Study Kelayakan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional dari lembaga yang ditandatangani: Ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan Mengetahui Pengawas/Penilik Fotocopy Izin Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya Fotocopy NPSN Fotocopy Sertifikat Kemenkumham Fotocopy Akta Yayasan dari Notaris
  2. Pengajuan Izin Operasional Baru Persyaratan 1-2 di atas di tambah Proposal Pengajuan Izin Operasional Lembaga Baru Profil Lembaga Profil SDM Profil Sarana dan Prasarana Profil Murid Struktur Organisasi Fotocopy Akta Yayasan dari Notaris Fotocopy Rekening atas nama Lembaga / Yayasan Fotocopy Sertifikat Kemenkumham Foto Dokumentasi Kegiatan KBM

  1. Untuk mendapatkan pelayanan Penerbitan Izin Operasional Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak, pemohon mengajukan proposal kepada petugas dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan Surat Izin Operasional Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak. Khusus untuk izin operasional lembaga baru Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan survey/verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/ penilik

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak

<meta charset="utf-8" />

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id

Kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Operasional,Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak"