Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
Petugas memeriksa berkas permohonan dan Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;
Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh Kabid kependudukan;Pencetakan dan Penerbitan SKTT WNA oleh Operator;
Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;
Petugas loket memberikan SKTT WNA kepada PemohonTidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT WNA)
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : :: : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store