Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT WNA)

  1. Mengisi F-.03
  2. Foto copy Dokumen Perjalanan
  3. Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ KITAS dari Departemen Hukum dan HAM
  4. Mengisi F-1.01
  5. Foto copy Kartu Ijin Tinggal tetab/ KITAB dari Departemen
  6. Foto copy Buku Nikah
  7. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat penyataan tidak bertanggung jawab

  1. • Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. • Petugas memeriksa berkas permohonan dan Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon
  3. • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh Kabid kependudukan
  4. • Pencetakan dan Penerbitan SKTT WNA oleh Operator;
  5. • Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;
  6. • Petugas loket memberikan SKTT WNA kepada Pemohon

Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;

Petugas memeriksa berkas permohonan dan Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;

Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh Kabid kependudukan;

Pencetakan dan Penerbitan  SKTT WNA oleh Operator;

Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;

Petugas loket memberikan SKTT WNA kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT WNA)

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

::

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT WNA)"