Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk Satuan Pendidikan Yang Sudah Tidak Beroperasi atau Ditutup

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000
  2. Pas foto 3 X 4 terbaru dan meterai 6000
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Saksi/Bukti/data pendukung yang relevan (buku induk, fotocopy ijazah/ijazah, daftar penerimaan ijazah/STTB akta lahir/surat kenal lahir, akte nikah, Kartu Keluarga dll)
  5. Keterangan: Ijazah/STTB hilang, melampirkan Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian; Ijazah/STTB rusak, melampirkan ijazah/STTB asli yang rusak Kesalahan penulisan ijazah/STTB melampirkan ijazah/STTB asli

  1. Untuk mendapatkan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk Satuan Pendidikan Yang Sudah Tidak Beroperasi atau Ditutup, pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket

<meta charset="utf-8" />

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk Satuan Pendidikan Yang Sudah Tidak Beroperasi atau Ditutup"