Layanan Administrasi

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. Kartu identitas (KTP )
  3. Kartu BPJS

  1. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat (pasien lama) atau data sosial yang telah diisi (pasien baru/tidak membawa kartu) dan persyaratan sesuai dengan status jaminannya.
  2. Petugas memvalidasi data identitas untuk pasien lama
  3. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan
  4. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi atau menyarankan untuk menjadi pasien umum
  5. Syarat lengkap Petugas Meng-Entri No RM, cara bayar, asal rujukan, poli yang dituju, dan dokter yang diminta.
  6. Petugas mencetak label (pasien umum) dan ditambah SEP untuk pasien JKN
  7. Petugas mencetak label (pasien umum) dan ditambah SEP untuk pasien JKN
  8. Bila pasien dirawat dari poliklinik maka keluarga pasien melakukan penandatanganan informed consent untuk pelayanan rawat inap

Layanan pendaftaran rekam medis untuk rawat jalan 

Peserta umum biaya berdasarkan PERDA No 7 TAHUN 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Peserta BPJS biaya di tanggung oleh BPJS

Rekam medis rawat jalan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN