Pelayanan Poli Pemeriksaan Umum

No. SK: 800/004.1/I/2022

  1. Mendaftar melalui petugas pendaftaran
  2. 2. Membawa no antrian Poli Layanan Umum

  1. Pemeriksaan TTV dan Anamnesa
  2. Pemeriksaan Dokter / Pemeriksaan Penunjang/ laboratorium
  3. Tindakan
  4. Rujukan internal (KIA, Gigi, Gizi, Sanitasi)
  5. Farmasi
  6. Kasir

10 Menit

1.  Sesuai Perbup Tarif Pelayanan Kesehatan Kabupaten Banyumas No. 115 Tahun 2021

2.BPJS: Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan umum 2. UGD terbatas dan tindakan ringan 3. Surat Keterangan Dokter 4. Rujukan internal poli 5. Rujukan eksternal (RS) 6. Surat Keterangan Bebas Buta Warna 7. Pemeriksaan kesehatan calon pengantin 8. Pemeriksaan kesehatan calon haji

3.  Email : puskesmas2btr@gmail.com

5.  Secara tertulis melalui :

a.   Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II

b.       Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store