Rekomendasi Pembuatan Paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI)

  1. Membawa poto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Membawa poto copy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
  3. Membawa pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Membawa poto copy Kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Membawa poto copy KTP orangtua/wali sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Membawa Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
  7. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Passpor dari Perusahan Ybs
  8. Membawa Surat izin Orangtua/Wali
  9. Membawa Surat Perjanjian Kontrak Kerja

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas mengentri data CTKI di situs online BNP2TKI dan mencetak surat rekomendasi passpor
  3. Surat rekomendasi di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan di stempel
  4. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

15 Menit jika kelengkapan berkas pemohon sudah sesuai 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Paspor

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Datang Langsung

2. Telepon 

Tindak Lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 

1. Verifikasi aduan 

2. Perbaikan kesalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.siskotln.bnp2tki.go.id