Izin Pengangkutan Sampah Yang Diselenggarakan Oleh Swasta

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati dengan Materai Rp.6000,-;
  2. Foto copy NIB;
  3. Foto copy Akta Pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha;
  4. Foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  5. Pas photo ukuran 3x4=3 Lembar;
  6. Fotocopy STNK dan KIR kendaraan;
  7. Proposal Teknis Kegiatan: • Rincian Kegiatan • Teknis sarana pengangkutan • Rincian pengelolaan lingkungan • Rincian perjalanan pengangkutan • Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan • Daftar Peralatan kerja penunjang yang dimiliki • Daftar peralatan safety yang dimiliki • Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah • Daftar Nama Pengemudi dan SIM
  8. Fotocopy izin lingkungan yang telah dimiliki seperti Amdal/UKL-UPL/DPLH/DPPL/SPPL, Izin Lokasi, SIUP, TDP, NPWP, IMB;
  9. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan KTP orang yang diberi (jika dikuasakan);
  10. Izin penggunaan pemanfaatan tanah/izin perubahan penggunaan pemanfaatan tanah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pengangkutan Sampah Yang Diselenggarakan Oleh Swasta;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Pengangkutan Sampah Yang Diselenggarakan Oleh Swasta

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store