Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket

  1. Menunjukkan Ijazah/STTB asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB asli, Ijazah Paket asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket asli
  2. Berkas fotocopy maksimal 10 lembar yang sudah dilegalisasi sekolah/satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB, kecuali sekolah yang sudah tidak beroperasi/ditutup
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000
  4. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Untuk mendapatkan pelayanan legalisasi ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket, Surat Keterangan Ijazah Paket pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar, maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri atau pejabat yang diberi kewenangan akan melegalisasi ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket, Surat Keterangan Ijazah Paket

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket

<meta charset="utf-8" />

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id

Kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket"