Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. Mengisi Formulir F1.03
  2. Fotocopy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  3. SKPLN ( yang pernah diterbitkan) dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia

  1. • Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. • Petugas memeriksa berkas permohonan Verifikasi berkas;
  3. • Petugas/Operator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri
  4. • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran
  5. • Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;
  6. • Petugas loket memberikan Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri Kepada Pemohon .

·         Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;

·         Petugas memeriksa berkas permohonan Verifikasi berkas;

·         Petugas/Operator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan  Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri

·         Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;

·         Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;

·         Petugas loket memberikan Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri Kepada Pemohon .


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)"