· Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan; · Petugas memeriksa berkas permohonan Verifikasi berkas; · Petugas/Operator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri · Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk; · Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas; · Petugas loket memberikan Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri Kepada Pemohon . |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store