Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)

  1. Mengisi Formulir F1.03
  2. - Kartu Keluarga Asli
  3. - KTP-el Asli

  1. • Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. • Petugas memeriksa berkas permohonan dan Verifikasi berkas
  3. • Petugas/Oprator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan Surat Pindah
  4. • Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;
  5. • Petugas memberikan surat keterangan Pindah Keluar Negeri kepada pemohon.

Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;

Petugas memeriksa berkas permohonan dan Verifikasi berkas

Petugas/Oprator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan Surat Pindah

Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;

Petugas memberikan surat keterangan Pindah Keluar Negeri kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)"