Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
Petugas memeriksa berkas permohonan dan Verifikasi berkas
Petugas/Oprator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan Surat Pindah
Pengesahan dan tandatangan TTE oleh Kepala Dinas;
Petugas memberikan surat keterangan Pindah Keluar Negeri kepada pemohon.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store