Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi Ke Tanah

No. SK: 746

  1. Foto copy NIB;
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
  3. Kartu Identitas dan/atau Surat Kuasa;
  4. Foto copy Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/DPLH/SPPL, Izin Pengambilan Air (SIPA);
  5. Informasi Mengenai Produksi;
  6. Neraca Massa Air dan Air Limbah;
  7. Rencana Pengelolaan Air Limbah;
  8. Rona Lingkungan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah;
  9. Fakta Integritas.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi ke Tanah;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi ke Tanah

S

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store