Rekomendasi Izin LPK

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, diketik di atas Lembar KOP dilengkapi alamat, nomor telepon, faximile, di stempel dan ditandatangani Penanggung Jawab
  2. Fotocopy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan dan Pengesahan.
  3. Daftar Nama Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK dilengkapi KTP
  4. Fotokopi NPWP Atas Nama Lembaga
  5. Fotokopi Bukti Pemilikan atau Penguasaan Prasarana dan Fasilitas / Sewa Minimal 3 Tahun.
  6. Surat Keterangan Domisilin LPK
  7. Profil LPK : Struktur Organisasi dan Uraian Tugas, Daftar dan Riwayat Hidup Instruktur, Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayaan Selama 3 Tahun, Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, Kapasitas Pelatihan Pertahun, Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan.
  8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (bisa menyusul)
  9. Rincian Biaya Pelatihan

  1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Izin Pendirian LPK
  2. Penelitian berkas permohonan rekomendasi
  3. Jika tidak dikembalikan dikembalikan (maks. 1 hari)
  4. Cukup lengkap (disetujui)
  5. Verifikasi Lapangan (2 hari) / (dari permohonan)
  6. Tidak Lengkap disarankan untuk dilengkapi (max 2 hari) dari verifikasi
  7. Bila lengkap (disetujui)
  8. Dibuatkan Rekomendasi Izin Pendirian LPK (Max 1 hari) dari Verifikasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

1. Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Ogan Ilir

2. Media Sosial Distransnaker Kab OI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin LPK"