15 Menit jika pemohon memenuhi semua persyaratan
Tidak dipungut biaya
Kartu Pencari Kerja (AK-1)
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung
2. Surat
3. Telepon / Hp
4. Email
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dan cek lokasi
4. Sanksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store